Jakarta || mata elang Nusantara.com-Tiga kali berturut-turut Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) berhasil mempertahakan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Keberhasilan ini diraih oleh Itjen Kemenkumham setelah melalui tahapan-tahapan sedari Kick Off Meeting, Permintaan Dokumen Gap Analysis, Training Awarnes, Review Dokumen Gap Analysis, Bimbingan Teknis Audit Internal, Audit Internal dan Rapat Penyampaian Hasil Audit Internal ke Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Rabu 26/10.
Dalam pelaksanaan Surveillance Audit ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Wilayah yang telah dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 25 s.d 26 Oktober 2022. Leopold Hutapea selaku Auditor Eksternal dari PT. TUV Nord menyampaikan laporan dari audit yang telah dilaksanakan. Ia menerangkan ruang lingkup pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pemantauan lainnya di lingkungan Itjen Kemenkumham yang telah dilakukan sebelumnya.
Lebih lanjut, Leopold menyampaikan summary result, berkaitan dengan klausul 4.1 hinga 10.3. Ia menuturkan bahwa semua klausul dari requirement ISO17201-1:2016 sudah terpenuhi dan mendapatkan angka 1 yang artinya terpenuhi. Tak hanya itu, Leopold juga menjelaskan Audit Result yang telah dilakukan.
“Kesimpulan yang dihasilkan adalah tidak ada poin-poin yang mendapat poin 2 dan 3 dan keseluruhan bernilai 1 atau fullfiled. Good Practice juga dicapai berjumlah 4 dalam area Top Management and All Departments / Leadership and Commitment, Internal Audit, Continual Improvement, dan Awareness and Training”, tutur Leopold.
Kemudian, Leopold menyampaikan bahwa melalui proses pelaksanaan Audit Itjen Kemenkumham telah memenuhi untuk memperoleh ISO 37001:2016-SMAP.
“Dari pelaksanaan audit berkaitan dengan requirement ISO17201-1:2016 sudah semuanya terpenuhi, dan tidak ada follow up actions yang perlu dipenuhi, serta layak memegang pada standar ISO 37001:2016 SMAP”, ucap Leopold di Ruang Rapat Inspektur Jenderal.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Razilu mengapresiasi Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Inspektur WIlayah, dan Tim dalam mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Surveillance Audit ISO 37001:2016 SMAP sehingga menghasilkan hasil dengan none follow up actions yang harus dilakukan. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen Kebijakan Anti Penyupan dapat dipedomani oleh seluruh jajaran Itjen Kemenkumham.
“Ini (Kebijakan Anti Penyuapan) merupakan pedoman selama satu tahun sebelum re-sertifikasi di tahun 2023 dan agar dipatuhi oleh kita semua”, ucap Razilu.
Sebelum menutup sambutannya, Razilu juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Leopold Hutapea dari PT TUV Nord dan PT Aurora yang telah mendampingi Itjen Kemenkumham. Menurutnya ini merupakan hasil bersama dari seluruh insan APIP yang membanggakan.(bg.iman/01)