Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Tim Pers dan Masyarakat Persentasekan Persepakatan Jahat Ke Kejari Tapsel Terkait Kompensasi Pengadaan Tanah Di PLTA PT NSHE 

TAPSEL-SUMUT//mataelangnusantara.com-Kedatangan Tim pers dan masyarakat ke Kejari Tapsel di sipirok bermaksud untuk menyampaikan terkait adanya dugaan persepakatan jahat tentang kompensasi ganti Rugi pengadaan tanah PLTA NSHE si Marboru kamis 12/10 disipirok.

 

Sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2016 tentang pungsi kejaksaan agung, Kapolri, lembaga pemerintah, gubernur dan bupati/walikota untuk membuat kebijakan untuk percepatan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional PSN kemudian menyelesaikan masalah yang timbul dimasyarakat akibat proyek tersebut.

 

Berkaitan dengan pengadaan tanah proyek strategis nasional PSN dan bermaksud juga ingin menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

 

Kedatangan tim pers dan masyarakat tersebut diawali dengan komunikasi watshaf tim pers dan masyarakat ke kasi Intel Kejari kabupaten Tapanuli Selatan.

 

Didalam komunikasi watshaf tim pers dan masyarakat yang bunyinya meminta agar Kejari kabupaten Tapanuli Selatan memohon Kejari Tapsel untuk menyediakan waktu dan tempat guna persentase terkait dugaan persepakatan jahat pengadaan Tanah dilokasi proyek strategis nasional PSN PLTA NSHE.

 

Dalam acara tersebut tim pers dan masyarakat bertemu dengan anggota kasi Intel yang katanya sudah perintah Kajari untuk menerima kedatangan tim pers tersebut.

 

Dalam hal pertemuan itu tim pers menunjukkan data data yang dikumpulkan atas dugaan adanya persepakatan jahat tersebut, kemudian tim pers akan memberikan atau membuat laporan siapa saja yang diduga melakukan persepakatan jahat itu.

 

Salah seorang tim pers mengatakan sesuai dengan hasil investigasi dan informasi bahwa Dugaan persekongkolan atau persepakatan jahat dimulai dari adanya dugaan tumpang tindih lahan antara PT Agro Inti Andalas (AIA) yang luasnya berkisar 415 Hektare dan masalah galian c, untuk pengadaan material pembangunan Kemudian adanya dugaan persepakatan jahat pemerintah dan Raja Luat Marancar dan Raja Luat sipirok dalam menentukan luas lahan yang ditetapkan.

 

Seterusnya adanya dugaan persepakatan jahat tentang alas hak tanah yang dianggap sah ,tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Hak Komunal atas tanah, lanjut beliau juga mengatakan bahwa proses surat alas hak yang dibuat notaris PPAT yang menjadi Surat hak guna bangunan HGB yang dikeluarkan BPN Tapsel dan ini kami sudah audensi ke BPN Tapsel, tandasnya.

 

Dari hasil pertemuan tersebut Kejari kabupaten Tapanuli Selatan meminta untuk membuat laporan dan melengkapi data data yang berkaitan dengan hal tersebut serta siapa saja yang telah melakukan pelanggaran hukum pidana agar bisa dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.(Tim)

Exit mobile version