Purwakerto-Jateng//mata elang Nusantara.com–
Kemajuan teknologi saat ini semakin bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan jauh sampai ke pelosok desa.
Hal ini bisa kita lihat dari mulai tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyediaan telekomunikasi dan internet di negeri ini.
Kamis, 4/8/2022
Namun, sayangnya pertumbuhan dan perkembangan perusahaan-perusahaaan jasa komunikasi (provider.red) yang berskala nasional ini ternyata pada saat pelaksanaan pekerjaan perluasan area jaringan pelanggan khususnya di Kab. Banyumas – Jawa Tengah di duga tidak mengindahkan aturan yang ada kuat dugaan pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 36 Tahun 2013.
Dari hasil pantauan investigasi langsung media ke beberapa lokasi dalam beberapa hari ini mendapatkan temuan adanya dugaan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh salah satu provider yakni Fiber Star yang berkantor cabang di Semarang dan berkantor pusat di Jakarta.
Dari salah satu vendornya yang sedang mendirikan tiang-tiang telekomunikasi kabel Fiber Optik di beberapa ruas jalan kabupaten Banyumas yang sama sekali tidak bisa menunjukkan Izin Prinsip pekerjaan dari dinas terkait. Lokasi tersebut ada di Jl. HOS. Notosuwiryo, Jl. Sultan Agung dan beberapa lokasi lainnya di Purwokerto.
Hal tersebut diakui sendiri oleh Kuswadi selaku pelaksana pekerjaan pemasangan tiang telekomunikasi Fiber optik dari provider Fiber Star saat Media menemuinya sedang melakukan pengawasan pekerjanya.
Awalnya saat ditanyakan tentang Izin Prinsip Pemasangan Tiang Telekomunikasi Kabel Optik yang saat itu sedang dikerjakan memberi jawaban bahwa Perizinan Pekerjaan sudah ada. Namun ketika di desak untuk menunjukkan Copy surat tersebut akhirnya Kuswadi mengakui bahwa saat ini Izin Prinsip belum ada dan sedang masa pengurusan ke dinas terkait.
” Maaf Pak, saat ini untuk perizinan sedang dalam proses. Adapun untuk pemasangan tiang telefon saya hanya mengantongi Rekomendasi dari kelurahan Teluk saja. ” Pengakuan Kuswandi akhirnya ( Rabu, 27 Juli 2022).
Selanjutnya Media ini melakukan penelusuran dan investigasi lebih dalam lagi degan mendatangi langsung ke pihak-pihak dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas-dinas terkait lainnya di Pemkab Banyumas.
Jumat ,29 Juli 2022 sekitar jam 14.00 wib, media Riyatno selalu Kabid Monitoring dan Pemeliharaan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Banyumas untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut.
“Kami memang sudah menerima Surat Pengajuan Rekomendasi Pemasangan Tiang Telekomunikasi kabel FO (fiber optik.red) dari pihak Fiber Star beberapa hari sebelumnya yang di terima langsung oleh staff saya. Namun kami tidak mengetahui jika pihak Fiber Star melalui vendornya ternyata telah mendirikan tiang-tiang tersebut. Dan hal ini sudah melanggar aturan. ” Penjelasan Riyatno saat itu.
” Hal ini akan segera kami lakukan tindakan tegas dan terarah terhadap pihak Fiber Star. ” Tegasnya
Namun hingga berita ini diterbitkan, Media menemukan hanya di ruas Jl. HOS Notosuwiryo – Teluk saja yang ditertibkan sementara dilokasi lainnya tiang Telekomunikasi dari Fiber Star masih berdiri dengan “gagahnya”.
Pihak media bersama beberapa Media lain dan turut serta Sekretaris Umum LSM Tebas (Teluk Bersatu. red) Purwokerto, melakukan kunjungan ke pihak Fiber Star melalui ” Basecamp Pekerja Fiber Star” yang berada di Purwokerto ( Selasa, 2 Agustus 2022 ) di terima oleh Pamungkas selaku Backbone Fiber Star.
” Saya mohon maaf karena tidak bisa memberikan penjelasan apapun, karena ini bukan wewenang saya. Namun hal ini akan segera saya laporkan ke perusahaan. ” Jawab Pamungkas.
Sampai berita ini diturunkan dari pihak Fiber Star sendiri belum bersedia memberikan tanggapan terkait hal ini.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan masyarakt khususnya di kab. Banyumas, apakah masalah ini bagi provider Fiber Star cuma masalah “sepele” ? Dan juga lambannya tindakan tegas dari Dinas terkait Pemkab. Banyumas menyikapi hal ini juga masih menjadi tanda tanya besar.
Red.team Trianto/ Azis Al Habsyi.
Redaksi