Mata elang Nusantara.com-Polsek Tanjung Raja yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO, S.H., M.Si.dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja ,AIPDA EFRI JULIANSYAH, S.H. bersama Team Raja Tikam Tindak Tegas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Demi Keamanan di resor Polsek Tanjung Raja
Berawal dari infomasi masyarakat tentang keberadaan ABH ( Anak Berhadapan Hukum ) bahwa ABH sedang mengendarai sepeda motor kemudian Team
melakukan penangkapan terhadap ABH di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja lalu ABH mengakui perbuatannya tersebut kemudian ABH langsung di amankan ke Polsek Tanjung Raja.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHPidana
Kejadian Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2022 Sekira Jam 20.45 WIB di Dusun II RT. 03 Desa Tanjung Raja Selatan Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir
Di temukan (Dua) buah tabung gas LPG 3KG warna hijau (bukan milik korban, BB tersebut diganti oleh orangtua ABH )
Kapolsek Tanjung Raja AKP HALIM KESUMO S.H., M.Si mengungkapkan,”kejadian Pada hari Senin tanggal 21 November lalu, sekira pukul 19.30 Wib Korban keluar rumah untuk pergi berobat kemudian sekira pukul 21.00 Wib korban pulang kerumahnya melihat bahwa jendela rumah korban dalam keadaan terbuka lalu korban mengecek rumahnya telah kehilangan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3KG warna hijau serta 1 (satu) buah tabungan plastik warna kuning yang berisi uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) total kerugian Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan kePolsek Tanjung Raja.
dan Pada hari pelaku ABH ke Polsek Tanjung Raja periksa saksi korban, saksi-saksi dan ABH Lengkapi adm penyidikan
Lengkapi berkas perkara ke Pihak JPU pungkasnya (Hendrik)
Editor :aslan
1.Wakapolres Ogan Ilir
2. Kabag Ops Polres Ogan Ilir
3. 3. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
4. 4. Kasie Propam Polres Ogan Ilir tutup hendrik