Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Yulia Rahma Umar Samiun Dan LM Apriyadi Telah Daftar DI KPU Baubau Melalui Jalur Independen Sebagai Walikota dan Wakil Walikota

Mataelangnusantara|| Baubau, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Menerima Pengajuan Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen WaliKota Dan Wakil Walikota Baubau, Yulia Rahman Umar Samiun dan La Ode Muhammad Apriyadi di Kantor KPU Baubau, Senin Malam (13/5/2024).

Persyaratan dukungan telah serahkan langsung La Ode Muhammad Apriyadi Kepada La Ode Supardi sebagai Ketua KPU Baubau.

Bakal pasangan calon perseorangan yang datang bersama Liaison Officer (LO) dan puluhan simpatisan itu resmi tercatat melakukan registrasi di KPU Baubau sekira pukul 23.27 Wita. Proses pengajuan ini pun diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Baubau.

Farida, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Baubau mengatakan syarat dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen itu sebanyak 11.665 dukungan dan tersebar di delapan Kecamatan se-Kota Baubau.

Dukungan yang diajukan oleh pasangan Lia Umar Samiun, sapaan Yulia Rahman dan L.M Apriyadi itu diketahui melebihi syarat dukungan yakni sebanyak 10.844 dukungan. Atau 10 persen dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 108.435 pemilih.

“Karena kondisi Silon KPU yang membuat tidak bisa mengupload dokumen, akhirnya mereka (bakal pasangan calon) membawa fisiknya. Kemudian dilakukan perhitungan bersama-sama yang jumlahnya 11.665 mencukupi sayarat dukungannya bahkan lebih dari 10.844,” kata  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada saat diwawancarai oleh mataelangnusantara.com, Senin (13/5/2024).

Farida mengatakan proses perhitungan syarat dukungan berakhir sekira pukul 05.00 Wita dini hari.  Ditandai dengan penyerahan tanda terima dan penandatanganan berita acara antara KPU dan bakal pasangan calon perseorangan.

Tahapan berikutnya lanjut Farida, KPU Baubau memberikan waktu selama 3 kali 24 jam kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke Silon KPU. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi via Silon dan kemudian diserahkan ke badan Adhock PPS untuk melakukan verifikasi faktual kepada seluruh pemberi syarat dukungan.

“Hasil verifikasi faktual oleh PPS akan lakukan pleno di tingkat Kecamatan untuk kemudian dikirim ke KPU kembali. Setelah itu hasil verifikasi faktual dikirim ke Admin atau LO bakal pasangan calon perseorangan untuk melihat mana yang Memenuhi Syarat (MS) atau yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jika ada yang TMS maka harus diganti,” ujarnya.

Syarat dukungan yang diajukan sebagai pengganti oleh bakal pasangan calon independen melalui Silon ini akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jika masih ditemukan yang TMS maka kembali diganti dengan perhitungan dua kali lipat dari jumlah dokumen yang TMS.

“Misalnya yang TMS 10 maka harus diganti 20. Karena ini sudah tahap perbaikan. Jangan sampai kalau kembali di ganti 10 masih ada lagi yang TMS,” terangnya.

Farida menyebut yang tidak boleh memberikan syarat dukungan kepada bakal pasangan calon independen sehingga dapat dinyatakan TMS di antaranya Anggota TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) hingga ke tingkat bawah serta aparat desa.

 

Editor : Men04

Exit mobile version