DPK PKP Banyuasin Indra Setiawan, Puji Pengelolaan Serta Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten 

Banyuasin-Sumsel || mata-elang.com -Indra Setiawan,SE Ketua DPK PKP Banyuasin mengusulkan Agar KPUD Banyuasin Menetapkan Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kecamatan Selat Penuguan Dan Karang Agung ilir.masuk dalam Dapil Mengingat Kecamatan tersebut sudah memiliki Camat Sendiri, jelas Dapil akan Berubah. Penataan, pemetaan, dan penetapan daerah pemilihan (Dapil).Senin, (20/06/2022).

Menjadi salah satu awal pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Tidak itu saja bisa juga mempengaruhi Pemilukada Daerah Kabupaten dan Provinsi. Apa yang dilakukan KPUD Banyuasin dalam pelaksanaan selama ini sudah cukup baik. Dalam mengelolah informasi dan keterbukaan informasi. Petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursidaerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu.

Selain itu, dibuat untuk memudahkan KPU juga peserta Partai Politik untuk Mengelola data dan admitrasi sehingga pemilu 2024 Bilangan Pembagi Penduduk yang diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk suatu kabupaten penetapan Daerah Pemilihan terdiri atas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Coterminous, kohesivitas, kesinambungan.

Indra juga mengusulkan Pada KPUD Banyuasin Agar 2 Kecamatan tersebut Masuk dalam Dapil dengan penataan dapil dan Alokasi Kursi yang dilakukan sesuai dengan Prinsip –prinsip di harapkan akan mendorong terwujudnya penyelengara Pemilu yang demokrasi terangnya.

Laporan : Jamhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *