APH Diminta Sikapi Kasus DUGAAN KORUPSI DANA DESA Aek Natas Tahun Anggaran 2020-2023

Tapsel-Sumut//mataelangnusantara.com-Dalam rangka meningkatkan dan terwujutnya pembangunan desa, maka dengan itu pemerintah pusat meluncurkan dana desa untuk kesetaraan pembangunan serta yang tujuan nya untuk pembangunan desa tertinggal tapi sangat disayangkan para kepala desa mengambil keuntungan pribadi seperti kepala desa Aek Natas Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga korupsi kan dana desa

 

Hasil investigasi dan informasi masyarakat selasa 30/1 banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan yakni adanya BLT yang tidak disalurkan pada bulan desember 2023 tapi sampai sekarang belum disalurkan. yang diduga menunggu anggaran tahun 2024

 

Kemudian pengelolaan anggaran dana desa Aek Natas diduga tidak transparan agar masyarakat tidak mengetahui kegiatan apa saja yang dilaksanakan.

 

Tim investigasi ketika ditemui awak media mengatakan bahwa Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pengelolaan anggaran dana desa Aek Natas banyak ditemukan kejanggalan

Mhd Adnan Nasusution dari Gerakan GKPK NAS Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara ketika ditemui awak media mengatakan bahwa kegiatan desa seperti desa Aek Natas tersebut banyak dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa hal ini tidak bisa di toleransi lagi, kami akan meminta Aparat penegak hukum untuk usut tuntas kasus DUGAAN KORUPSI tersebut agar menjadi efek jera dan contoh kepada para kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa, tegasnya

 

Lanjut beliau juga mengatakan bahwa pengawasan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dana desa tidak efektif seperti Dinas pemerintah desa PMD Kabupaten Tapanuli Selatan dan infekstorat yang diduga sekongkol atau kongkalikong untuk memuluskan realisasi dana desa begitu juga kasi pemerintahan Kecamatan yang ikut melakukan persepakatan jahat dengan operator desa, imbuhnya

 

Kemudian pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan setapak dan keadaan kantor desa yang tidak sesuai serta diduga tidak transparan dan terkesan asal jadi serta adanya dugaan Mark UP atau penggelembungan harga serta seperti pada papan informasi tahun 2023 adanya dana tak terduga sebanyak

Rp 79.000.000

kemudian pembinaan masyarakat Desa sebanyak Rp 440 juta rupiah yang diduga adanya penggelembungan anggaran biaya pekerjaan kegiatan.

 

Ketika dikonfirmasi kepala desa Aek Natas melalui watshaf mengatakan dengan nada lantang dan berang papan informasi telah rusak akibat diterpa angin dan tidak berlaku lagi serta pengelolaan anggaran dana desa sudah sesuai peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka keseimbangan berita dan sampai berita ini ditayangkan

(Marlis Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *