Lampung Tengah || mata-elang.com – Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas HS alias Herman Kaleng (23), pelaku begal seorang warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah. Rabu (25/5/22).
Selain itu Herman Kaleng , warga Kampung Padang Ratu juga masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu sejak Tahun 2018 silam.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan penangkapan tersangka Herman Kaleng Pelaku membegal korban bernama Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu.
Saat sedang mengendarai motornya merk Prisma atau Super X warna merah hitam Nopol BE 7525 HV tahun 2008 hendak pulang kerumah, tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
Korban kaget karena pelaku yang keluar dari semak-semak secara mendadak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/8/2018) sekira pukul 11.30 Wib silam.
“Saat korban berhenti, pelaku dengan sadis langsung membacok punggung korban menggunakan sajam jenis laduk sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,’’ kata Kapolsek.
Karena sepeda motor korban putus rantai, pelaku lalu kabur dan meninggalkannya di jalan.
Kapolsek mengatakan, korban yang terjatuh dan terluka, secara spontan berteriak, Maling!.
Hanya dalam hitungan detik warga sekitar langsung berkumpul dan mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban ” Tambahnya.
Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku, melakukan pengintaian dan penyidikan.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu, Lamteng.
Saat digrebek Herman Kaleng mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan kepergok petugas.
Kata Kapolsek pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu sehingga dilakukan tindakan tegas.
‘’Alhamdulillah, Pelaku berhasil diamankan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut ” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Prisma/Super X No.pol : BE 7525 HV, warna merah hitam tahun 2008 sudah diamankan.
Dalam catatan Kepolisian, Pelaku Herman Kaleng juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2017. (Relis)