Kebal Hukum !!Judi Gelper di Duri kota Sampai Kekulim, sudah Berani Melawan Peraturan Kapolri dan Kapolda Riau

Bengkalis-Dumai || mata elang Nusantara.com-Namanya gelanggang permainan Adu ketangkasan, akan tetapi terlihat permainan yang disediakan oleh pengelola nya adalah merupakan permainan orang dewasa dan yang bermain-pun orang-orang dewasa seperti tembak ikan ikanan mesin slot dan bola piala serta permainan permainan tersebut terkesan mengandung unsur judi, yang mana sipemain membeli koin atau cip dengan harga berpariasi mulai dari Rp.20.000 ribu hingga mencapai Rp.100.000 rupiah untuk dimainkan serta apabila sang pemain menang maka akan di bayar yang jaga meja kepada si pemain bagi orang yang menang gelanggang permainan tersebut.

 

Menurut salah seorang penggiat anti Korupsi dan penyakit masyarakat RR G yang merupakan sebagai Kabiro tribuntipikor com Bengkalis, ia mengatakan ke awak media, bahwa gelanggang permainan ( Gelper) yang ada di Kab Bengkalis pada pertengahan tahun 2022 sempat tutup dan reda diberbagai tempat di kota Duri kab, Bengkalis dan sekitar nya bahkan di seluruh indonesia .

 

“Ya boleh dikatakan seluruh wilayah  sempat tutup, dimana mana menggelar operasi untuk menangkap apa pun yang di kategorikan berbau judi sesuai dengan perintah bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo,tidak ada toleransi di mana perjudian adalah penyakit masyarakat dan musuh bersama.

 

“Seiring berjalanya waktu sekarang sudah mulai tumbuh lagi” maka dari pandangan kami selaku kontrol sosial Riau ,tentu nya akan melayangkan surat laporan ke Kapolres Bengkalis dan memberi surat tembusan ke Polda Riau serta Mabes Polri agar segera bisa menindak lanjuti apa yang menjadi penyakit di tengah masyarakat di lokasi lokasi tersebut.

 

Lebih Lanjut Menurut pandangan hemat kami beberapa arena gelper tersebut terutama yang beroperasi di kota Duri dan sekitarnya, Bengkalis seperti di jln sudirman Duri ada beberapa titik sampai kekulim termasuk kabupaten Bengkalis dan kota yang mana kedua lokasi ini kuat dugaan sarat dengan unsur perjudian , tentu segala aktifitas permainan di Gelper tersebut selain diduga sudah memenuhi unsur judi yang mana sudah ada diatur didalam perundang undagan pada KUHP , pasal 303 ,yang mengatur pindana perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun. Ungkap Saudari RR G,kepada awak media .24/4/2023.

 

Maraknya beberapa arena permainan judi yang berkedok permainan anak anak ini,sangat berdampak buruk terhadap perekomian masyarat yang mana uang hasil kerja yang seharusnya dibawa pulang untuk keperluan kebutuhan keluarga habis ludes di arena tersebut degan ada nya arena gelper seperti ini di harapkan segenap pemuka agama dan pemerintah setempat khususnya apata penegak hukum (APH) yang berkompeten di bidang nya seperti Polres Bengkalis yang mana daerah Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah hukum beliau, dan seharus memberikan penekanan terhadap para pengusaha tempat tempat judi gelper jangan hanya tutup mata kasihan masyarakat apalagi di situasi ekonomi serba sulit disaat sekarang ini, pungkas (Amir H S -TIM -A-PPI)

 

Bc.Tim media mata elang Nusantara.com

#Bareskrim Polri

#Polda Riau

#Polres Bengkalis

#Satreskrim Polres Bengkalis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *