Ketum Komisaris Bulan Sabit Menyoal Realisasi Dandes TA 2019-2021 di Kecamatan Angata, Indra Dapa ; ” Rawan Pengadaan Palsu”

Ketum Komisaris Bulan Sabit Menyoal Realisasi Dandes TA 2019-2021 di Kecamatan Angata, Indra Dapa ; ” Rawan Pengadaan Palsu”

Konawe Selata-Sultra || mata-elang.com -Ketua Umum Komisaris Bulan Sabit, menyoal Penerapan dan  tata kelola dana desa (DD), mensinyalir rawannya pengadaan bibit sagu darat dan kopi robusta tahun anggaran (TA) 2019-2021 dana desa di kecamatan angata  kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi tenggara (Sultra),di duga palsu. Jumat, (24/06/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Indra dapa, perlu adanya pengawasan ketat adalah bantuan bibit sagu darat atau bibit kopi robusta oleh pemerintah kabupaten Konawe Selatan kepada masyarakat.

“Itu yang perlu dikontrol secara baik agar tidak merugikan petani. Pengadaan Bibit rawan dipalsukan terkhusus pada kualitas dan spesifikasi logistik yang tak layak ditanam,” tandasnya.

Disebutkan Indra, rawannya pengadaan bibit palsu itu dapat diatasi (dikontrol) dari dua cara yakni dari segi adiministrasinya, dan  dari segi birokrasinya.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi rawannya pengadaan bibit palsu, melalui prosedur administrasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit sagu darat dan kopi robusta kepada pihak yang bersangkutan. 

“Penyimpangan bisa terjadi pada administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit itu lengkap, tetapi ternyata benih (sagu darat dan kopi robusta itu yang palsu). Sedangkan penyimpangan di birokrasi bisa juga terjadi. Misalnya, kecambah sagu darat dan kopi robusta itu memang tidak asli , tetapi dokumennya asli. Itu juga dikatakan bibit sagu darat dan kopi robusta palsu,” terangnya.

Indra dapa selaku ketua umum komisariat bulan sabit menuturkan bahwa Sebenarnya, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam oleh petani. dimana legalitas pengadaan bibit kelapa sagu darat dan kopi robusta , yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke dinas perkebunan.

“Kalau distributor tidak memiliki SP3B maka bibit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber benih dari siapa, dan ketentuan seperti waktu berlakunya, saudara juga boleh menghubungi sumber benih yang telah ditetapkan untuk memproses lebih lanjut pemesanan benih tadi,” ujarnya pula.

Lebih lanjut, Indra dapa menuturkan dalam hal penyaluran benih tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Berikut realisasi penyaluran benih yang dimaksud harus dilaporkan ke Direkotrat Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

Hal yang lebih terpenting dicermati adalah tiap SP3B tersebut memiliki tembusan yang disetor ke Bupati Konawe Selatan sebagai laporan. Tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan di Jakarta. Tembusan ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi tenggara di Konawe Selatan Tembusan ke Kepala UPTD IP2MB provinsi Sulawesi tenggara di Konawe Selatan Tembusan ke Kepala BP2MB di Medan. Tembusan ke Direktur (penyedia benih sawit). Tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan di provinsi Sulawesi tenggara Dan tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan Konawe Selatan .

“Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu. Secara fisik bibit sagu darat dan kopi robusta itu belum dapat dibedakan secara detail, mana bibit sagu darat dan kopi robusta asli , dan mana bibit sagu darat dan kopi robusta palsu. Yang pasti bibit palsu itu adalah bibit kelapa sawit yang tidak layak tanam,” kata Indra dapa

Indra dapa selaku ketua umum komisariat bulan sabit memberikan pemahaman terhadap masyarakat desa puulipu kecamatan angata kabupaten Konawe Selatan dan kota Kendari dalam fungsi pengawasan keuangan negara dalam tata kelola dana desa(DD) di kecamatan angata terkhususnya desa puulipu.

Kalau bibit sagu darat dan kopi robusta palsu ditanam, tentunya yang rugi adalah petani. Tanda-tanda bibit sagu darat dan kopi robusta palsu, misalnya setelah berumur buahnya sedikit ataukah tandanya terlalu besar hingga perusahan tidak mau membeli. Bisa juga sagu darat dan kopi robusta palsu dilihat dari kualitas buah dan pertumbuhan tanaman jika semakin lambat pertumbuhan maka bibit tersebut palsu yang dihasilkan. Jadi kunci untuk menghindari masyarakat agar jangan sampai menanam bibit palsu, pihak terkait diharapkan semua harus proaktif.

“Warga diharapkan memantau dan melaporkan bibit yang dicurigai palsu beredar di tengah masyarakat kepada dinas pekekebunan dan badan keuangan negara dan inspektorat provinsi Sulawesi tenggara ” ujarnya.

Lanjut dia, “saya sangat berharap kepada instansi pemerintah kabupaten Konawe Selatan dan pemerintah desa maupun instansi pemerintah kecamatan angata agar memberikan transparan dalam tata kelola anggaran keuangan negara dalam pengadaan sektor pertanian mau pun sektor pembangunan dalam desa agar mengepaluasi kegiatan tersebut di karena ada nya kecurangan di setiap desa dalam tata kelola dana desa” pungkasnya.

Laporan : M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *