Batang –mata elang nusantara.com- Jateng | Program ketahanan pangan yang digagas Pemerintah Pusat untuk bertujuan mensejahterakan warga masyarakat dan mendongkrak roda perekonomian warga di daerah pedesaan khususnya, serta di anggarkan Dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 sebesar 20% Diduga kuat fiktif atau tidak dilaksanakan program yang dimaksud. Dan Diduga dimanfaatkan oleh Oknum Kades dan Sekdes Desa Mojotengah, untuk mendapatkan keuntungan lebih atau memperkaya diri sendiri dari program tersebut.
“ Seperti yang terjadi di Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, tentunya hal ini sangat parah sekali, program ketahanan pangan anggaran tahun 2022 kemarin, yang diperuntukkan membeli biji Apel guna memenuhi kebutuhan pangan warga masyarakat, sekitar 20% dari dana desa, besaran anggaran kurang lebihnya Rp 120 juta tersebut tidak ada kegiatannya alias Zonk.
Sementara itu Solichin, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Mojotengah, saat dikonfirmasi dirinya mengakui,” Ya memang benar adanya, kalau anggaran ketahanan pangan yang diambilkan dari dana desa 20% pada tahun 2022 itu tidak dilaksanakan atau tidak jadi kami belikan Biji Apel, tapi sudah di silpakan di tahun ini,” Dalih Solichin.
Lanjut Solichin, saya mohon kita selesai saja disini di meja makan, tidak usah sampai ke meja hijau. Dan saya juga mengakui kalau itu memang salah salah,” Katanya. Kamis, (24/8/2023)
Dari data yang dihimpun dan pantauan di lapangan, Desa Mojotengah juga tidak memasang APBDes Tahun 2023, padahal sekarang sudah bulan Agustus.
Menurut keterangan beberapa warga bahwasanya Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2023 sudah di cairkan uangnya, tapi kegiatannya belum ada bentuk pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, bisa jadi nanti tidak dikerjakan lagi atau dilaksanakan.
Terkait hal tersebut dengan banyaknya dugaan program fiktif, seperti anggaran ketahanan pangan, pengaspalan jalan, serta tidak memasang APBDes. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait harus Croscek lapangan agar mengetahui kebenarannya, bila memang terbukti adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi (Tipikor) harus di tindak tegas, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan usut tuntas semua pihak yang terlibat serta mendukung dugaan Tipikor tersebut” (Zen)
#Kementrian Pertanian Republik Indonesia
#Direktorat Jendral ketahanan pangan