Satpol-PP Sulawesi Tenggara, Gelar Penertiban ke Pedagang Kaki Lima Berjualan di Sekitar Kantor Gubernur

KENDARI-SULTRA// Mata Elang Nusantara.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Penertiban dan Himbauan terhadap para pedagang Kaki Lima(PKL), Agar tidak berjualan di sekitar Kantor Gubernur , khususx diatas bahu jalan atau di atas trotoar, Kamis (11/8/2022).

Himbauan dan Penertiban tersebut Disampaikan langsung oleh Bapak Samsumar selaku Kepala seksi (Kasi) Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi. Trantibum Satpol-PP Provinsi Sulawesi tenggara yakni Samsumar mengatakan bahwa “Ini adalah kegiatan rutin dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terganggu” ujarnya.

Lanjutnya, “Penertiban dan himbauan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut adalah agar mereka tidak berjualan di sekitar Kantor Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra), khususnya diatas bahu jalan atau diatas trotoar, demi ketertiban dalam lingkungan masyarakat, ungkap Samsumar.

Tambahnya lagi, “Kegiatan rutin ini di lakukan tanpa memberikan sanksi atau denda kepada para pedagang atau penjual tersebut, tetapi hanya memberikan
sosialisasi agar para Pedagang tersebut bisa memahami bahwa menjual diatas trotoar atau bahu jalan dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum” tutur Kasi Trantibum Satpol-PP Sultra tersebut.

Kegiatan Penertiban dan himbauan kepada para Pedagang kaki lima berjalan dengan baik, tertib tanpa ada keributan, (Laode Musdin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *