Tak Butuh waktu Lama, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Sempat Viral Berhasil Diringkus

Caption : Pers Rilis terkait kasus pencurian dengan pengancaman yang ada daerah Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Kembali, kerja cepat dan tanggap kepolisian Kota Malang berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian yang disertai kekerasan (Curas) yang beberapa hari lalu sempat viral di media sosial (Medsos). Selasa (16/05/2023)

 

Kejadian yang menimpa mahasiswi sebuah PTS berinisial LS (19Th) sendiri terjadi pada 7 Mei 2023 di sebuah rumah Kost yang berada di Jl. Warinoi Dalam III Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

 

Kali ini jajanan Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil meringkus Y (34Th) yang jadi tersangka tunggal dalam kasus Curas tersebut hanya dalam waktu seminggu.

 

Dari keterangan Kapolsek Blimbing Kompol. Danang Yudanto,S.E dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Malang Kota menyebutkan ” dari keterangan LS pada tanggal 07 Mei 2023 telah menjadi korban tindak kejahatan Curas. Di mana saat itu LS baru saja pulang dari kuliah dan akan beristirahat “.

 

Kompol. Danang menambahkan ” sekejap kemudian Tiba – tiba Pelaku Y masuk ke kamar Kostnya sambil mengacungkan pisau dapur dan mengancam akan membunuhnya jika menjerit. Akibat ancaman tersebut, LS harus pasrah Handphonenya diambil oleh Y “.

 

Setelah Y pergi, LS langsung melaporkan kejadian yang dialami ke pemilik Kost untuk kemudian di lanjutkan ke Polsek Blimbing. Mendapati Pihak Polsek Blimbing langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri – ciri yang diberikan oleh korban.

 

” Alhamdulillah, jajaran kami berhasil meringkus L di rumahnya yang masih berdekatan dengan TKP meski Y sempat kabur. Kami juga membawa barang bukti berupa Switer, pisau dan Handphone milik korban “.

 

Kompol. Danang juga menyampaikan bahwa tersangka Y ini adalah residivis kasus yang sama. Untuk Y kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *