Ketua DPC JPKP Nasional Konawe utara ” Polda Sultra Copot Kapolres Konut atas Dugaan Pembiaran Wild Miner KSO BASMAN”

Konawe Utara-Sultra || mata-elang.com -Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Konut, meminta kepada polda sultra untuk segera mencopot polres konawe utara  diduga ada pembiaran produksi nickel ilegal yang dilakukan oleh Penambang liar salah satunya KSO BASMAN di wilayah IUP PT ANTAM eks KMS 27. Senin (13/06/2022).

Permintaan ini sebagaimana disampaikan Annas. S.Sos, berdasarkan beberapa pengaduan pihak masyarakat pada tgl 18 februari 2022 pihak Ormas dan keluarga mengadukan terjadinya penambangan ilegal sehingga terjadi kerusakan lingkungan dalam hal ini air bersih yang digunakan warga.

Bacaan Lainnya

“Kerusakan tersebut berdampak pada warga desa Lamondowo kecamatan andowia”,ujar annas

Pada tgl 08 maret 2022 warga desa Lamondowo dan sekitarnya naik ketempat penambangan yang dilakukan oleh KSO BASMAN kemudian menyita belasan alat berat yang digunakan untuk menambang ilegal dan meramba kawasan hutan.

Hal ini dikuatkan dari pihak kariawan PT antam saat rapat segar pendapat ( RDP) degan komisi III DPRD provinsi Sulawesi Tenggara.

PT antam menyatakan tidak memberikan izin kepada KSO KASMAN untuk melakukan penambangan di wilayah iup eks KMS 27. Oleh sebab itu KSO BASMAN jelas- jelas telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan.
Mengingat PT antam tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut.

Lebih Lanjut Annas menerangkan, pada tgl 29 Mei 2022  kelompok masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN yang terletak di IUP PT Antam TBK ( eks IUP PT KMS 27 ). karna warga geram dimana pihak KSO BASMAN masih tetap melakukan aktivasi ilegal mining masyarakat sempat melakukan pemberhentian aktivitas hualing pengangkutan ore nickel dari pit ke stok fail KMS 27.

Tanpa adanya tindakan dari pihak APH melakukan investigasi dikawasan tersebut pada tgl 2 juni 2022 masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN ternyata aktivitas KSO BASMAN di wilayah tersebut terus berlanjut melakukan kegiatan penambangan sehingga kelompok masyarakat meminta kepihak pengawas KSO BASMAN untuk memberhentikan segala aktivitanya dan meminta izin kepada pengawas lapangan untuk mengumpulkan kunci alat berat sebagai bukti adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak KSO BASMAN sampai menunggu proses dari pihak APH untuk penyelesaian atas tuntutan yang di suarakan masyarakat.

Menurut Annas, adapun Dugaan pasal yang dilanggar :
A. Penambangan ilegal pasal 35 ayat( 2 )juncto 158 undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara ( UU MINERBA).

Pasal 35 ayat (2) UU minerba ( 2) perizinan berusaha sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :
A. No induk berusaha
B. Sertifikat standar, dan / atau
C. izin
Pasal 158 UU minerba setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 dipidan degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00 ( seratus milyar rupiah).

“selaku ketua DPC JPKP NASIONAL meminta kepada pihak polres untuk segera melakukan investigasi di wilayah kawasan produksi KSO BASMAN di IUP eks KSM 27  yang sekarang menjadi wilayah IUP PT antam tbk” pintanya.

Tak hanya itu, Annas juga menegaskan pengaduan ini akan dilaporkan di mabes polri dan kejagung RI degan indikasi polres konawe utara diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh KSO BASMAN. Di wilayah IUP PT antam tbk eks IUP PT KSM 27.

“Sehingga kami  menegaskan kepada polda sultra untuk segera melakukan pencopotan kepada polres konawe utara yang dimana diduga membeck up penambangan liar yang dilakukan KSO BASMAN. Pasca ditemui di salah satu warkop di kota Kendari” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak terkait. Namun demi keberimbangan informasi awak media akan terus berupaya melakukan upaya konfirmasi dan akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya.

Laporan : Woroagi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *