Cium Aroma Busuk “Tikus Got”, DPD GSPI Sultra Laporkan Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Laosu

Sultra-Kendari || mata-elang.com -Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo terus genjot pembangunan infrastruktur di daerah untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga dapat dan mewujudkan program Presiden RI yaitu Indonesia Maju.

Tetapi hal itu jauh dari harapan masyarakat, khususnya di Kecamatan Bondoala, Desa Laosu. Pasalnya, salah satu proyek pembangunan Jembatan Gantung Laosu yang terletak di Desa Laosu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe diduga tidak sesuai dengan spesifikasi syarat – syarat tehnis. Jumat, (17/06/2022).

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Rusdin selaku Sekretaris DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara melaporkan dengan resmi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Laosu dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.738.761.000,00,  yang digelontorkan Tahun 2021 lalu, bersumber dari Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sultra Timur. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Maju Tama Mulia selaku pemenang tender.

Membeberkan pada awak media ini, Rusdin mengimbuhkan, Laporan tersebut di tujukan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kamis, 16/06/2022,  dengan Nomor : 39/B/LP/DPD GSPI-SULTRA/VI/2022, Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jelas Rusdin.

Rusdin menjelaskan, Laporan itu merupakan bentuk hasil investigasi Tim DPD GSPI Sultra di lapangan, sehingga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa dan memanggil PPK dan Pihak Kontraktor Pembangunan Jembatan Gantung Laosu.

” beberapa hasil investigasi kami di lapangan ditemukan beberapa pekerjaan dana material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai syarat – syarat tehnis, atau diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis”  Beber Rusdin.

Lanjut dia, ” Ditemukan pada pekerjaan pemasangan baut asal-asalan dan penggunaan material batu yang digunakan diduga kuat tidak sesuai syarat-syarat teknis dan sangat kotor,” Tambahnya.

“Kami berharap Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar benar – benar serius menjalankan dan menegakkan aturan – aturan undang – undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dasar dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di masukan oleh DPD GSPI Sultra,” Pungkas Rusdin.

Hingga berita ini terbit, pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak terkait. namun demi keberimbangan informasi awak media akan terus berupaya melakukan klarifikasi dan akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya. Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *