Aniaya Wartawan,di Duga Suruhan Kades Resmi di Polisikan 

Mata elang nusantara.com-Batang – Jateng | kembali terjadi aksi premanisme atau penganiyaan terhadap salah satu wartawan media online jurnal polri.com, yang di duga di lakukan oleh preman yang bernama cak Mull,di duga kuat di bayar oleh sang kades karena takut niat busuknya terbongkar,sehingga mengitimindasi dan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan dan mengancam untuk tidak di muatkan pemberita Oknum Kepala Desa (Kades) tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari ini Jum’at, 23/9/2022, seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga kuat telah menyuruh Preman untuk memukul Wartawan Media Jurnal Polri.com.

kejadian tersebut terjadi di Alun-alun Kabupaten Batang, pas di depan Rumah Dinas Bupati. Preman tersebut meminta kepada rekan Wartawan, agar dipertemukan dengan Wartawan Media Jurnal Polri, setelah dipertemukan, kemudian Preman tersebut langsung memukul muka Wartawan Media Jurnal Polri tanpa basa-basi dan ditempat kejadian disaksikan oleh banyak orang, Pasalnya tempat kejadian berada di Alun-alun Kabupaten Batang, jadi banyak para pedagang maupun pembeli yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, Kepada Wartawan Media Jurnal Polri.

penganiaya terhadap wartawan sering kali memang terjadi oleh Preman yang menjadi becking orang yang salah. Yang mana Wartawan juga dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas-tugas Jurnalistik sesuai Kode Etik.

”Dugaan Kuat,di lakukan kepala desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkesan telah melakukan tindak pidana korupsi atau takut terbongkar kebobrokannya Sehingga menyewa preman yang bernama Cak Mul, untuk memukul atau menganiaya Wartawan serta mengintimindasi wartawan agar tidak memberitakan Kades Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang tersebut.

”Terkait Hal tersebut Wartawan Jurnal Polri langsung melakukan Visum di RS.Kalisari Batang dan kemudian melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang.

Dengan Surat tanda peneriama laporan pengaduan nomor STPL/224/IX/2022.Jaten /Red BTG dugaan tindak penganiayaan yang di ketahui terjadi pada hari jum,at tanggal 23 September 2022 sekira puku 14:00Wib di sebelah selatan alun-alun kabupaten batang, kec, batang kab,batang yang masuk wilayah hukum polres batang.

Atas peristiwa tersebut korban berharap kepada Bapak Kapolres Batang dapat menindak tegas, dan memproses secara Hukum yang berlaku sebagaimana mestinya,Harapnya.

Kaperwil Jateng : Zaenal.A

Sumber:JURNALPOLRI.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *