Mataelangnusantara || Kendari, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan pelaku penganiayan di Kendari, penganiayaan tersebut berawal dari persoalan gadai handphone (HP).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan kronologis kejadian
awalnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Tersangka mendapatkan informasi dari temannya bahwa Korban telah menggadai handphone dan mengatakan bahwa Tersangka yang telah menyuruhnya untuk melakukan gadai.
“Teman Tersangka juga mengatakan bahwa Korban juga mengamuk di tempat gadai handphone karena disuruh oleh Tersangka sehingga mengakibatkan Tersangka emosi dan langsung mencari Korban. Setelah menemukan Korban, Tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menusukkan Badik ke arah punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.
Lanjutnya berdasarkan hal tersebut pada hari Sabtu 08 Juni 2024 sekitar pukul 22.20 WITA, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 215, Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka RN (23) alias LC, Tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkapnya.
Pihaknya juga sementara melakukan pencarian barang bukti sebilah badik yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.*