Kerinci// Mata Elang Nusantara.com-Kasus Koropsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran TA. 2017 – 2021 yang menyeret puluhan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci.
Setelah Kasasi terdakwa Adli, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci di tolak Makamah Agung RI 23 April 2024 lalu.
Hari ini Rabu 10 Juli 2024 Kejari Kerinci Kembali didemo, Kali ini pendemonya dari tiga Gabungan LSM (RFG) Respect, Fakta dan Gerak, bersatu dalam aksi damai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dikutip kembali dari pemberitaan GEGERONLINE CO.ID Makamah Agung RI menolak Kasasi terdakwa Kasus tindak pidana Koropsi Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci.
Selain menolak Kasasi Adli, Makamah Agung juga menolak Kasasi Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap Administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.
Dan penolakan Kasasi Kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci di benarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk.
“Kami dari RFG kabupaten kerinci meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD kabupaten Kerinci tahun 2017 – 2021
Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari sungai penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”Ujar Hendri Wijaya sebagai Korlap RFG.
Eko, dan Aiman Ketua LSM Gerak, juga menyampaikan dalam orasinya, “Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi ungkapnya.
Gusparman sebagai Ketua LSM Pakta dan Doni Ketua LSM Resfec juga menyampaikan dalam orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016. Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya ungkap nya.
Akhirnya para pendemo di sambut olek Kasi datun menyampaikan kepada para pendemo tuntutan para pendemo akan di sampaikan langsung ke Kejari sungai penuh Ungkapnya.
Sedangkan kasi Intel Andi Sugandi melalui Whatsapp nya di menyampaikan langsung bahwa diri nya lagi berada di Jambi lagi mendampingi Kejari.
Para pendemo juga menyampaikan kami akan membawa kasus ini ke Kejagung dan demo di Kejagung Jakarta.
Laporan: (Tim//Rml)