Nias- Sumut //mata elang Nusantara.com- penyidik unit PPA Polres Nias melakukan cek Tempat Kejadian Perkara TKP,atas dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan kepsek AW,SDN No.075056 di Desa Lewuo Mbanua yang dilaporkan oleh orang tua korban DW Di Polres Nias Sumatera Utara berapa pekan lalu
Cek TKP tersebut dihadiri oleh pengacara Korban Raymond Septian Laoli S,H M,H,bebrapa korban Penganiayaan dan orang tuanya turut di hadirkan oleh unit penyidik polres Nias.korban memperagakan kepada penyidik bagaimana terjadinya peristiwa dugaan kekerasan penganiayaan tersebut, yang diduga dilakukan AW S.pd yang tak lain oknum kepala sekolah tersebut
atas atensi penyidik polres Nias yang telah menanggapi laporan masyarakat,orang tua korban mengucapkan terima Kepada pihak penyidik mereka berharap polres nias menerapkan aturan hukum yang berlaku di NKRI setimpal atas perbuatannya,
“yang mana seharusnya oknum guru kepala sekolah ini memberikan suatu contoh kepada guru lainya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap siswa apalagi dia seorang oknum PNS, tutup beberapa orang tua korban
Raymond Septian Laoli, S.H., M.H. pengecara korban sangat apresiasi kinerja polres Nias Yang atensinya menanggapi laporan klienya
Bahwa olah TKP di SD Negeri 075056 Lewuombanua merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Nias bersama dengan Penasehat Hukum Korban guna mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami ketujuh korban Anakn di SD Negeri 075056 Lewuombanua ini ujarnya
“Proses selanjutnya kita sebagai Penasehat Hukum dan beberapa siswa korban meminta Polres Nias untuk berani menahan Pelaku.karena Pelaku masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan punya kuasa,mengingat pelaku adalah seorang Kepala Sekolah di SD tersebut dan kita khawatir Pelaku akan melarikan diri atau perbuatannya berulang kembali terhadap siswa yang lain.Yang mana menurutnya oknum guru kepala sekolah ini sangat arogan dan agresif tegas Raymond Septian Laoli, S.H., M.H.
Sabar Halawa
Editor:Nandar