Ketua DPD JPKPN Nasional Sultra Desak Tegas KSO BASMAN Bertanggung Jawab, Menambang Ilegal di Lokasi X IUP KMS. 27. PT. Antam

Kendari-Sultra || Mata-Elang.comKetua DPD JPKP Nasional Sultra (Woroagi) meminta kepada polda sultra untuk segera mencopot polres konawe utara yang dimana diduga ada pembiaran pengolahan material nickel ilegal yang dilakukan oleh Penambang liar di blok mandiodo, salah satunya KSO BASMAN di wilayah IUP PT ANTAM eks KMS 27. Senin, (13/06/2022).

Dari beberapa pengaduan dari pihak masyarakat pada tgl 18 februari 2022 pihak Ormas dan keluarga mengadukan terjadinya penambangan ilegal sehingga terjadi kerusakan lingkungan dalam hal ini air bersih yang digunakan warga.

Bacaan Lainnya

Kerusakan tersebut berdampak pada warga desa Lamondowo kecamatan Andowia.

Pada tgl 08 maret 2022 warga desa Lamondowo dan sekitarnya naik ketempat penambangan yang dilakukan oleh KSO BASMAN kemudian menyita belasan kunci alat berat yang digunakan untuk menambang ilegal dan meramba kawasan hutan .

Hal ini dikuatkan dari pihak kariawan PT antam saat rapat segar pendapat ( RDP) degan komisi III DPRD provinsi Sulawesi Tenggara.

PT antam menyatakan tidak memberikan izin kepada KSO KASMAN untuk melakukan penambangan di wilayah iup eks KMS 27. Oleh sebab itu KSO BASMAN jelas- jelas telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan.

Mengingat PT antam tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut.

Lanjut, pada tgl 29 Mei 2022 kelompok masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN yang terletak di IUP PT Antam TBK ( eks IUP PT KMS 27 ). karna warga geram dimana pihak KSO BASMAN masih tetap melakukan aktivasi ilegal mining masyarakat sempat melakukan pemberhentian aktivitas hualing pengangkutan ore nickel dari pit ke stok fail KMS 27.

Tanpa adanya tindakan dari pihak APH melakukan investigasi dikawasan tersebut pada tgl 2 juni 2022 masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN ternyata aktivitas KSO BASMAN di wilayah tersebut terus berlanjut melakukan kegiatan penambangan sehingga kelompok masyarakat meminta kepihak pengawas KSO BASMAN untuk memberhentikan segala aktivitanya dan meminta izin kepada pengawas lapangan untuk mengumpulkan kunci alat berat sebagai bukti adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak KSO BASMAN sampai menunggu proses dari pihak APH untuk penyelesaian atas tuntutan yang di suarakan masyarakat.

Dugaan pasal yang dilanggar :

A. Penambangan ilegal pasal 35 ayat( 2 )juncto 158 undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara ( UU MINERBA).

Pasal 35 ayat (2) UU minerba ( 2) perizinan berusaha sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :

A. No induk berusaha

B. Sertifikat standar, dan / atau

C. izin

Pasal 158 UU minerba setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 dipidan degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00 ( seratus milyar rupiah).

Lanjut Woroagi selaku ketua DPD JPKP NASIONAL Sultra meminta kepada pihak polres untuk segera melakukan penindakan dan/atau investigasi di wilayah kawasan produksi KSO BASMAN di IUP eks KSM 27 yang sekarang menjadi wilayah IUP PT antam tbk.

Lanjut pengaduan ini kami akan laporkan di mabes polri dan kejagung RI degan indikasi polres konawe utara diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh KSO BASMAN. Di wilayah IUP PT antam tbk eks IUP PT KSM 27.

Woroagi menegaskan kepada polda sultra untuk segera melakukan pencopotan kepada polres konawe utara yang dimana diduga membeck up penambangan liar yang dilakukan KSO BASMAN. dan beberapa penambang ilegal di Konut, Pasca ditemui di salah satu warkop. Sebelum kami turun melakukan aksi ujuk rasa. Tegas Agima

Laporan : Muh.Hajar 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *