Terkait Izin Tersus dan Objek Jetty, Kompi Sultra ; “Pemda Morowali Harus Tegas Jalankan Aturan Undang-undang”

Kendari-Sultra || mata-elang.com -Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi (Kompi) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti izin tersus PT Tiran Indonesia. Pasalnya, izin Tersus PT Tiran Indonesia diduga tidak sesuai dengan objek titik koordinat pembangunan Jetty. Jumat (27/05/2022).

Izin Terminal Pengoperasian Khusus (Tersus) yang digunakan oleh PT Tiran Indonesia beralamat di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara “kata David”, berdasarkan hasil investigasi Kompi Sultra, Objek Jetty tersebut atau titik koordinat Jetty yang digunakan PT Tiran Indonesia hingga saat ini berada di wilayah administrasi Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Terkait itu, disampaikan langsung oleh David Konasongga selaku jendral lapangan (Jendlap) Kompi Sultra. Jumat, 27/05/2022.

Menurut aktivis muda itu, David Konasongga menjelaskan bahwa PT Tiran Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nickel, dan sudah beroperasi sejak 6 (Enam) Tahun lalu. Dan hal itu menuai polemik. David menduga selama 6 tahun itu tidak memiliki izin Tersus atau izin pengoperasian, dan itu diduga Ilegal.

Sehingga “kata David”, terkait permasalahan izin Tersus tersebut, justru menimbulkan pertanyaan besar baginya terkait pajak dan dana CSR selama 6 Tahun itu.

“Dimana pajak dan Dana CSR selama 6 Tahun itu ?” Tanya David Konasongga Lanjut ia katakan “David”, terbitnya izin Tersus PT Tiran Indonesia tentunya berdasarkan rekomendasi – rekomendasi yang dilakukan dan dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, Dinas Perhubungan, dan Dinas PTSP.

Olehnya itu, Kompi Sultra menagih janji Dinas PTSP dan Dinas Perhubungan untuk segera membentuk tim terpadu dan turun kelapangan untuk memastikan izin Tersus PT Tiran Indonesia sesuai dengan Objek Titik Koordinat Pembangunan Jetty.

Karena “David”, berdasarkan hasil monitoring Kompi Sultra dilapangan bahwa, Jetty yang digunakan oleh PT Tiram Indonesia saat ini diduga masuk di wilayah administrasi Pemda Morowali.

Berdasarkan uraian diatas “David Konasongga”, meminta pemerintah daerah Kabupaten Morowali benar – benar mempertahankan apa yang sudah menjadi milik atau wilayah administrasi Pemda Morowali. Selain itu, Kami meminta Pemda Morowali mengusut tuntas kasus ini, sebab “kata David” diduga dana CSR selama 6 tahun itu masyarakat pada umumnya, khususnya di Desa Matarape tidak menikmatinya.

“Kami minta Pemda Morowali harus tegas dalam menjalankan aturan undang – undang sesuai yang berlaku. Jangan hanya sekedar dimedia sosial Pemda Morowali tegas. Tetapi bukti dan fakta dilapangan segera hentikan aktifitas PT Tiran Indonesia sampai ada ketentuan hukum yang tetap. Dan itu sesuai pernyataan Pemda Morowali saat melakukan Hearing dengan DPRD Morowali beberapa Minggu lalu, bahkan viral dimedia sosial.” Tutup David. (MH) Bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *