KAB MUARA ENIM-SUMSEL-SEMENDE || mata-elang.com- Marak Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Khususnnya Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dinilai Kontradiksi secara Fungsional Alias tidak menjalan Poksi nya dialam pengawasan Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT). Jumat, (03/06/2022).
Hal ini sebagaimana menjadi tudingan Agen BRI Link yang tak ingin Disebutkan Indentitasnya, juga Membeberkan Selain Lalai Oknum TKSK juga menyuplai beras dengan mengarahkan agen ke suplayer tertentu.
Sementara diketahui Tugas dan fungsi TKSK Bantuan Pangan Non Tunai Yang mesti di laksanakan sebagai kewajiban secara maksimal di antara nya ;
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan Verifikasi
dan Validasi by name by address Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) penerima
bantuan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan
Bantuan Pangan Non Tunai;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan edukasi
dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan
Non Tunai;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi
dan/atau pembukaan rekening penerima
kartu kombo;
4. Mengkoordinasikan pemantauan
penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera
dan Bantuan Pangan Non Tunai;
5. Membuat laporan pelaksanaan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan
Non Tunai Kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial
dengan tembusan lampiran disampaikan
kepada Dinas Sosial Provinsi.
6. Berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial
Kabupaten setempat dengan unsur pekerja
sosial di daerah masing-masing untuk
kelancaran proses penyaluran Bansos Beras
Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Ironis, menurut Sumber informasi ditemukan adanya dugaan berupa kesalahan dalam pendistribusian program bansos BPNT.
Berkaitan hal tersebut, ditempat terpisah aktivis muda Taufik Hermanto perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basos D-88 menuturkan, secara jelas pemerintah melalui kementrian Sosial menargetkan tercapainya 6T dalam program BPNT dan PKH yaitu, Tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi.
“Tepat sasaran, yaitu siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan. Tepat jumlah, artinya tidak boleh dikurangi sedikit pun hak para keluarga Penerima manfaat (KPM),Ujar Taufik.
Selain itu menurut Taufik Hermanto, harus juga dipastikan tepat mutu atau kualitas produk yakni beras dan telur. Lalu, harus tepat waktu, dalam hal ini bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA),Yakni BTN, BRI, Mandiri, serta BNI.
“Hal ini Diharapkan dengan adanya bank negara yang terangkum dalam HIMBARA tersebut, uang Negara dapat terselamatkan dari kebocoran pada proses penyalurannya” Tutur taufik Ketua DPC LAI Kabupaten Muara Enim.
“Dikecamatan SDU sendiri kami menemukan banyaknya kesalahan dan kelalaian yang diduga dibiarkan oleh Oknum TKSK kec SDU” Punkas Taufik.
Hingga berita ini terbit, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi pihak terkait. Namun demi keberimbangan informasi awak media akan terus melakukan penelusuran informasi dan klarifikasi yang akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya.
Reporter : M.sajirin/E