Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Korban Minta, Polres Kota Padangsidempuan Lakukan Proses Hukum 

Padangsidimpuan-Sumut//mataelangnusantara.com-Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh M,br nst di depan kantor pos eks jalan merdeka kepada korban inisial RH sesuai dengan nomer:LP/B/39/111/2024/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera,Tanggal 18 maret 2024

 

Terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh M,br nst jumat 8/3 didepan kantor pos kota padang Sidempuan sekira pukul 17 wib, diduga sipelaku langsung mendatangi korban dengan melemparkan helm dan terus menamparnya sehingga sikorban minta tolong dan langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi polres padang Sidempuan menyarankan agar dilakukan mediasi ke terduga pelaku penganiayaan tapi sampai di desa tersebut yang di dampingi pak kepala desa dan babin Kamtibmas tidak ada perdamaian maka si korban pulang kerumah nya tepatnya di desa parsalakan untuk berobat dan melakukan visum serta kemudian melaporkan kan kejadian ke polres padang Sidempuan guna untuk meminta perlindungan hukum akibat dari penganiayaan tersebut.

 

Kuasa hukum Dipo Alam siregar SH ketika dikonfirmasi mengatakan akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban ke Polres kota padang Sidempuan untuk melaporkan perkara tersebut.

 

Kemudian si korban sampai sekarang masih melakukan berobat jalan karena adanya dugaan gangguan saraf kepala akibat benturan helm yang dilemparkan oleh terduga pelaku ke wajah korban dan juga pemukulan terhadap korban dengan memakai tangan ke bagian wajah, maka kami sangat mengharapkan penyidik PPA Polres padang Sidempuan yang menangani perkara ini agar melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan tersebut secara tegas,transparan dan akuntabel, demi tegaknya hukum, tegasnya

(Marlis Sikumbang)

Tinggalkan Balasan