kamera Tilang ETLE Di Kota Malang Sudah Aktif, Kasatlantas Himbau Patuhi Peraturan Lalu-Lintas

Caption : Kasubdit Dakgar Ditgakum Korlantas Polri Kombes. Pol. Matrius saat meninjau hasil pantauan kamera Tilang ETLE.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Akhirnya penerapan sistem tilang elektronik dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Malang dapat dilaksanakan. Kepastian tersebut didapat setelah adanya kunjungan dan assessment dari Kasubdit Dakgar Ditgakum Korlantas Polri Kombes. Pol. Matius. Kamis (28/03/2024)

 

Assessment terhadap Kamera tilang ETLE yang salah satunya ditempatkan di simpang tiga Masjid Sabilillah Jl. A. Yani dilakukan pada Rabu (27/03/2024).

 

Seusai kunjungan tersebut Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Aristianto Budi Sutrisno membenarkan bahwa kamera Tilang ETLE di depan masjid Sabilillah sudah dapat dioperasikan.

 

” Dari assessment yang telah dilaksanakan dan juga sinkronisasi dengan ETLE nasional. Telah ditetapkan bahwa kamera tilang elektronik yang berada di simpang tiga Jl. A. Yani ini sudah aktif dan bisa di operasikan “.

 

Kompol. Aristianto juga mengatakan jika sistem kerja kamera tilang ETLE ini yaitu kamera akan merekam terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

 

” Dari hasil rekaman kamera tilang akan dilakukan verifikasi dahulu dan apabila didapatkan adanya pelanggaran surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertuang pada STNK kendaraan “. Ungkapnya.

 

Kasatlantas yang akrap di sapa Kompol. Aris ini juga menuturkan jika telah menerima bukti surat tilang, pemilik kendaraan dapat konfirmasi. Dan jika ternyata kendaraan telah dijual dan belum di balik nama, pihaknya akan mengecek dan memblokir STNK kendaraan tersebut.

 

” Keunggulan kamera tilang elektronik ini juga sudah sangat canggih. Meskipun kaca mobil telah dilapisi oleh kaca film, kamera ini dapat tembus dan mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Seperti tidak memakai sabuk pengaman “.

 

Hal tersebut dibuktikan ketika ujicoba kamera tilang ETLE selama 30 menit, pihaknya mendapati banyak pelanggaran pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

 

” Harapannya, dengan telah dioperasikan nya kamera tilang elektronik ini akan semakin membuat pengendara untuk bisa selalu mematuhi seluruh peraturan lalulintas. Sehingga hal tersebut juga akan meminimalisir fatalitas ketika terjadi Laka Lantas.” Pungkasnya. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan