Program PTSL dan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Banteng Diduga Bermasalah

Batang – Jateng | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan pekerjaan jalan rabat beton Desa Banteng, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, kini menjadi sorotan serta diduga kuat bermasalah. Pasalnya, untuk penarikan biaya PTSL di Desa Banteng, berkisaran mulai dari Rp.350.000 perbidang, bahkan lebih. Hal itu jelas-jelas menabrak aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau SKB 3 Menteri.

 

“Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana menegaskan, “bahwa batasan-batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni untuk wilayah Jawa dan Bali besaran pungutan biaya Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) perbidang, tidak boleh lebih dari itu.”

 

Hal itu, Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). “tegas Suyus Windayana.

 

“Sementara itu, Dawam selaku Kepala Desa (Kades) saat ditemui dikantornya, mengatakan bahwa urusan program PTSL dan penarikan biaya, dia tidak ikut campur dan tidak tahu menahu.”

Program PTSL di Desa Banteng ini, semua sudah saya pasrahkan kepada pihak panitia dan Sekdes, jadi untuk masalah penarikan biayanya berapa dan jumlahnya ada berapa bidang, saya tidak tahu itu. Yang tahu ya Sekdes dan Panitia,” Dalihnya Dawam. Senin, (19/12/2023)

 

Masih dalam keterangannya, lanjut Dawam, terkait pekerjaan proyek rabat beton yang sekarang masih jalan dan dikerjakan itu, tapi tidak memasang papan proyek guna keterbukaan informasi publik (KIP) dirinya menyangkal juga tidak tahu soal itu,” Cetusnya.

 

“Adapun Sekdes Hidayatullah, saat dihubungi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp terkesan selalu menghindar dan tidak pernah merespon.” (Zen)

Tinggalkan Balasan