Diduga Tak Miliki IZIN Nginap, Pemilik dan Supir Truk Babi Kabur Daru Pelabuhan Gunungsitoli

Gunungsitoli || mata-elang.com -Malam ini 3 truk Ginap di pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan 3 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali. dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Di ketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang kepulauan nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib di pelabuhan Gunungsitoli. Senin 13/06/2022.

5 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV . telah di tahan oleh pihak karantina pertanian kepulauan Nias,dipelabuhan Gunungsitoli, dan dua truk lolos atau kabur dan masih dalam pencarian ,ucapanya Andre pandu pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias.

Pemilik Babi pada saat dikonfirmasi BZ megatakan,”babi tersebut sudah lengkap surat_surat semua. sambil teriak kepengawasan pertanian kepulauan nias babi itu dikasih makan pak,harus sesuai SOP ya pak,”ujarnya.

Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (kepulauan Nias propinsi sumatera Utara).

Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan nias, Andre pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Pantau awak media pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias,menuju kekantor pelayaran pelabuhan Gunungsitoli untuk pemulangan babi ke daerah asal Bali itu.

Lanjut awak media mendatangi pihak WJL Riski bagian marketing nanti pak kalo ada yang kosong baru kita naik mobil tersebut pembawa ratusan babi,”ujarnya

Terlihat kapal WJL telah berangkat menuju Sibolga Sekitar Jan 11:30 wib nabi tersebut belum di berangkat di Sibolga Masih tinggal di pelabuhan Gunungsitoli.

Lanjut awak media meyakan kembali babi tersebut kenapa ngak di berangkat .

Jawab nya,”supir mobil truk pembawa ratusan babi tersebut,ijin mau mandi,”kata pengawas.

Ditanyakan masih muat di kapal mobil tersebut untuk di pulangkan di sibolga pak,mengatakan,” ya masih maut bg, cuman supir truk tersebut ngak balik_balik dan entah kemana,” nya

Ditambahkan nya malam ini kita laporkan di polres Nias. supaya pemilik babi dan serta supir truk supaya dan babi yang diamankan.

Ditahan di polres Nias ,”tegasnya Andre pandu pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias Sumatera Utara

Laporan: Sabar Halawa

Tinggalkan Balasan