Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat Tanah Yang Diajukan Raja Luat Sipirok Ke ATR/BPN Tapsel Terkesan Bertentangan Dengan Hukum Positif 

Tapanuli SELATAN-SUMUT//Terkait Surat Harajaon Luat Sipirok tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Pemblokiran Penerbitan Sertifikat Tanah yang ditujukan ke kepala kantor ATR / BPN Kab. Tapanuli Selatan diduga kuat bisa menjadi Jebakan Hukum mengalir kepada Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat uang dikuasakan oleh abang kandungnya Ir. Edward Siregar, sementara itu Raja Luat Sipirok sendiri diduga kuat belum memiliki Hak Komunal.

Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat tersebut tembusannya disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Selatan, sementara itu objek tanah berada di Kelurahan Wek I Kecamatan Batang Toru bukan di wilayah Sipirok. Tidak menutup kemungkinan maksud atau tujuan Surat tersebut untuk menakut-nakuti pihak yang akan mendapatkan Pembebasan lahan di Lokasi PT. NSHE. Bila ini terjadi maka akan bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Surat Ke BPN tersebut bisa Terjebak Hukum kepada Si Pembuat Surat, karena bisa memperlambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Siapa saja yang menghalang-halangi atau memperlambat Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, jelas akan berhadapan dengan Hukum, Tegas U. Nauli H, SH. Sekum NGO LIPPAN SUMUT.

 

Sementara itu P. Hutasuhut menegaskan bahwa : terkait Surat Permohonan Wim Raja Parmuhunan Siregar yang disampaikan ke BPN Tapsel, bahwa Pihak Instansi BPN Tapsel terkesan “meng-amini” legalitas Raja Luat Sipirok yang dikuasakan kepada Adik kandungnya an. Wim Raja Parmuhunan Siregar. Sepanjang Raja Luat belum memiliki Hak Komunal, maka akan bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di Negara Indonesia ini, tegas P. Hutasuhut (51) warga sipirok pada sejumlah awak media yang tergabung di dalam TIM PERS (20/02-2023) di Sipirok.

 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Kuasa Raja Luat Sipirok kepada P Hutasuhut bahwa : Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat Sipirok meminta sekitar 30 % (tiga puluh persen) dari hasil ganti rugi lahan yang akan dilakukan Pembebasannya padahal objek tanah berlokasi di WEK-1 Kec. batang Toru dan bukan di Sipirok. yang merupakan salah satu lahan yang akan dibebaskan nantinya dari lahan pihak P Hutasuhut.

Ir. Edward Siregar selaku Raja Luat Sipirok pernah sekira tanggal 10 Nopember 2014 telah menerima Ganti Rugi Pelepasan Hak atas Tanah dari Frans Wijaya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nort Sumatera Hydro Energy ( NSHE) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada Halaman 117 Nomor Perkara : 39/Pdt.G/2020.PN Psp..Ada Indikasi setelah menerima Ganti Rugi lahan tersebut, maka Raja Luat Sipirok dikuasakan kepada Adik kandunya yang bernama Wim Raja Parmuhunan Siregar, dengan alasan kurang sehat dan tidak terrpikirkan lagi masalah Luat. padahal mungkin karena dia sudah menerima hasil dari pelepasan Tanah beberapak kali dengan jumlah Milyaran Rupiah.

(Tim Marlis Sikumbang)

Tinggalkan Balasan