Lawyer PPWI Dukung Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun Facebook D’Frayen Oknum Guru Honorer SMKN 1 Gadingrejo Di cyber Crime Polda Lampung 

Pringsewu//lampung-Lawyer Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) Ujang Kosasih,SH mendukung atas pemeriksanya Nursidi salah saksi Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook D’Frayen oknum Guru SMKN 1 Gadingrejo ,kecamatan Gadingrejo,kabupaten Pringsewu ,Lampung oleh Cyber Crime Polda Lampung Rabu (24/04/2024).

 

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya Cyber Crime Polda Lampung sudah memeriksa terlapor Deni Feriyanto atas laporan tiga orang wartawan yang bernaung di PPWI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Pringsewu yakni NI,AM dan RSA dengan

nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG

 

Ujang Kosasih,SH lawyer yang dikenal piawai tersebut setelah mendengar informasi adanya saksi terlapor oknum Guru Honorer yang diperiksa langsung memberikan dukungan kepada penyidik agar dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut yang sudah berjalan lima bulan lamanya bisa ditindaklanjuti terus agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun dan merupakan sebuah pelajaran berharga bagi oknum Guru Honorer tersebut

 

“Saya minta kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung agar terus mengungkap adanya dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook tersebut jika terbukti bisa dibawa kepersidangan di pengadilan nantinya ” tegas Ujang Kosasih ,SH Rabu (24/04/2024)

 

Dikatakan lawyer PPWI DPC kabupaten Pringsewu dirinya yakin penyelidikan di Cyber Crime Polda Lampung akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum .

 

“Saya yakin penyidik Cyber Crime Polda Lampung akan profesional melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun para saksi ,sehingga kasus ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

Ade Putra Wicaksono

 

 

Saksi yang di periksa Nursidi TU SMKN 1 Gadingrejo Rabu(24/04/2024)

 

Lawyer PPWI

 

Ujang Kosasih ,SH

 

 

Pringsewu – Pela

por kasus pencemaran nama baik oleh Akun Facebook D’Frayen(Deni Feriyanto) oknum guru SMKN Gadingrejo . Sebanyak yiga orang Jurnalistik yakni NI,

AM dan RSA telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) dari penyidik Syber Crime Polda Lampung nomor :SP2HP/228/XII/2023/Subdit.V/Reskrimsus tertanggal 5 Desember 2023 yang diterima pelapor tertanggal Rabu 27 Maret 2024.

 

Berawal tiga orang wartawan yang bernaung di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Pringsewu, Lampung sesuai surat Tanda Penerima Laporan(STPL) nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG Ketiga wartawan tersebut masing masing NI, AM dan RSA didampingi Pengawas Forum Wartawan Lintas Media Pringsewu(Forlim) Ajarudin alias Aan , dimana NI,AM dan RSA bahwa dirinya merasa dirugikan pasca pemberitaan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga fiktif di SMK tersebut

 

Dengan diterimanya LP2HP yang langsung ditanda tangani oleh direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo ,SIK,MH

Ketua PPWI Pringsewu mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Lampung

Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H., M.Si., M.H dengan telah di tindak lanjutnya laporan dirinya terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum guru honorer SMKN Gadingrejo tersebut.

 

“Ya Alhamdulillah bagi kami ini merupakan kabar baik sehingga kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda dan wakapolda Lampung serta Direskrimsus dan jajarannya yang telah menindak lanjutinya laporan dari kami ” tegas NI saat memberikan keterangan kepada media ini Rabu (27/03/2024) sore kemaren .

 

Hal senada disampaikan AM sebagai pihak yang diduga telah dicemarkan nama baiknya melalui Facebook D’Frayen

(Deni Feriyanto) dan Alumni SMKN 1 Gadingrejo, Lampung.

oknum guru SMKN Gadingrejo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Syber Crime Polda Lampung untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku .

 

“Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Syber Crime kami yakin penyidik akan profesional dalam menyikapi laporan kami tersebut,karena semua warga negara tidak ada yang kenal hukum dan duduk sama rendah berdiri sama tinggi dalam hukum ” ungkapnya yakin Rabu(27/03/2024)

Sebelumnya keterangan dari penyidik cyber crime Polda Lampung ,memberikan keterangan bahwa pihaknya selanjutnya setelah berkas cukup akan dirapatkan dulu dengan ahli bahasa dan ahli hukum .

 

“Setelah berkas ini cukup akan kami rapatkan dulu dengan ahli bahasa dan ahli pidana,untuk perkembangan selanjutnya terkait laporan ini akan kami informasikan ke pihak pelapor,” tutupnya.(Team )

Tinggalkan Balasan