MCC Laporkan RS Hermina Ke Polresta Malang Kota Karena Tolak Pasien Darurat 

Caption : M. Safril saat melaporkan RS Hermina ke Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Penolakan pasien darurat oleh Rumah Sakit (RS) Hermina Kota Malang tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya siang ini beberapa orang dari Malang Crisis Center (MCC) mendatangi SPKT dan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melaporkan prihal tersebut. Selasa (12/03/2024)

 

Menurut m.safril alias Caping salah satu perwakilan dari MCC, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya adalah adanya penolakan terhadap pasien oleh pihak RS. Hermina. Sehingga pasien yang bernama Wahyu Widianto warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen meninggal dunia.

 

” Kami sangat mengecam dan juga menyayangkan penolakan pasien oleh RS Hermina, apalagi akhirnya pasien tersebut meninggal dunia “.

 

Pria yang akrab disapa Caping ini juga mengatakan bahwa pelaporan penolakan pasien oleh RS tidak harus dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien. Masyarakat pun bisa membuat pelaporan terkait kasus penolakan tersebut.

 

” Dasar pelaporan kami adalah UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 59 Ayat 1. Apalagi orang sakit yang ditolak tersebut meninggal dunia, maka RS yang menolak akan mendapatkan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan Perdata dengan denda 1 Miliar “. Ungkapnya.

 

Caping menilai penolakan orang sakit oleh RS Hermina hingga orang tersebut meninggal dunia ini menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan di Kota Malang dan Indonesia.

 

” Dalam pelaporan ini kami menilai RS Hermina telah lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. Harapannya pelaporan yang di lakukan ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan