Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Kali ini Amankan Pelaku  Pengelapan di Area PT.Sari Dumai Sejati (SDO)

DUMAI -mata elang nusantara.com– Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).

 

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.

 

“Pengungkapan bermula pada Jumat (19/5/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023).

 

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AH Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 (tiga) jerigen.

 

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 (satu) jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

 

AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

 

Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 (satu) lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.

 

Diketahui guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Tak berhenti sampai disana, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapannya tersebut merupakan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

 

“Selanjutnya, Senin (22/5/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai mendatangi sebuah gudang diduga milik Mafia CPO di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47),” jelas AKP Bonardo Purba, S.H, Selasa (23/5/2023).

 

 

Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara dari RP (47) turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan Minyak Crude Palm Oil (CPO).

 

“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis (17/5/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa didekat Gerbang Pintu Tol terdapat Mobil Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang menjual muatannya berupa Crude Palm Oil (CPO),”

 

Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) dirinya pergi membawa 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8238 RR menjumpai AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai. Setibanya disana, AH Alias BR (29) menunjukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisikan Minyak CPO didalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AH Alias BR (29).

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 (tiga) pelaku penadah yakni seorang kasir berinisial KRP (33), seorang anak gelang ataupun tukang angkat minyak berinisial SS (47) dan seorang kepala gudang berinisial RP (47) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H. (Baco gesa)

Tinggalkan Balasan