Pengedar 2 Kg Ganja Di Bekuk Satreskrim Polsek Lowokwaru 

Caption : Konferensi Pers kasus peredaran Narkoba jenis Ganja di Polsek Lowokwaru kota Malang.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Niat ingin menikmati untung besar dari berjualan Narkoba jenis Ganja, laki-laki berinisial AKP usia 27 tahun warga asli Kalimantan yang saat ini kontrak rumah di Jl. Saxophone Kecamatan Lowokwaru malah harus merasakan dinginnya tembok penjara. Sabtu (20/04/2024)

 

Dari keterangan pers yang disampaikan oleh AKP. Anton Widodo, S.H, M.H, Satreskrim Polsek Lowokwaru berhasil membekuk AKP (27Th) setelah kurang lebih sebulan menyelidiki adanya informasi dari masyarakat.

 

” Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sering menjumpai banyak remaja yang mengambil suatu barang “.

 

AKP. Anton juga menyebutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Satreskrim Polsek Lowokwaru berhasil menemukan titik terang.

 

” Satreskrim berhasil mengetahui siapa orang yang biasa menaruh barang tersebut. Pada Kamis (18/04/2024) pukul 18.30 Wib, tim Reskrim berhasil membekuk AKP yang saat itu membawa Ganja yang ditaruh di dalam sebuah kotak “.

 

Kapolsek Lowokwaru ini juga menyampaikan, setelah berhasil membekuk. AKP dibawa ke kontrakan rumahnya untuk menunjukkan adanya barang haram yang lainnya.

 

” Setelah diperiksa dan di interogasi, AKP ini telah menjadi pemakai Narkoba jenis Ganja. Namun ketika uang AKP mulai habis, bandar yang berinisial AJI menawarkan AKP untuk menjadi pengedar Ganja. Kemudian Bandar mengirim 3 Kg Ganja dengan sistem ranjau pada 08 April 2024 dan AKP berhasil menjual habis barang haram tersebut ” Ungkapnya.

 

Anton juga mengatakan bahwa AJI kembali mengirimkan paket Ganja untuk yang kedua kali dengan berat 2 Kg. Ketika AKP akan mengambil Narkoba tersebut, pihaknya langsung meringkus dan mengamankan barang bukti berupa Ganja.

 

” Untuk AKP kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.” Pungkasnya. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan