Pelaku Pamer Alat Vital Di Tlogomas Diringkus Satreskrim Polsek Lowokwaru 

Caption : Pelaku Eksibisionis saat di hadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Beredarnya sebuah video rekaman CCTV di medsos yang dimana seorang laki-laki melakukan perbuatan Eksibisionis atau memamerkan alat vital kepada perempuan di daerah Tlogomas kecamatan Lowokwaru. Mendapatkan respon cepat unit Reskrim Polsek Lowokwaru yang dapat meringkus pelakunya. Senin (06/05/2024)

 

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di depan lobby Polresta Malang Kota, Kapolsek Lowokwaru Kompol. Anton Widodo membeberkan kronologi kejadian hingga proses penangkapan terhada KA alias Khoirul warga Karangploso kabupaten Malang.

 

” Kronologinya adalah pada 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, Khoirul berniat mengisi BBM motornya di SPBU yang berada di daerah Tlogomas. Saat melintas di daerah tersebut, tersangka melihat banyak perempuan yang lalu-lalang “.

 

Kompol. Anton mengungkapkan, ketika melihat banyak perempuan yang melintas atau nongkrong. Khoirul langsung melancarkan aksi Eksibisionisme tersebut.

 

” Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi bejatnya di 4 lokasi berbeda namun masih di wilayah Tlogomas dalam sehari. Salahsatunya dapat tertangkap kamera CCTV “. Ungkapnya.

 

Kapolsek Lowokwaru juga menerangkan, pasca terekamnya aksi cabul Khoirul tersebut, ada warga yang mengunggah di medsos dan menjadi viral. ” Berbekal video rekaman CCTV tersebut, personel Polsek Lowokwaru yang di backup Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan “.

 

Anton juga membeberkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Satreskrim dapat meringkus Khoirul dirumahnya. Ketika di konfrontasi, tersangka juga telah mengaku bahwa orang yang di video tersebut adalah dirinya.

 

” Untuk motifnya, Khoirul mengaku mendapatkan kepuasan ketika dapat melakukan perbuatan Eksibisionis tersebut. Dia mengaku baru kali ini melakukan hal tersebut “.

 

Masih dari pengakuan tersangka Eksibisionis ini bahwa dirinya sudah yang sudah bercerai ditahun 2018 dan sudah memiliki seorang anak. Untuk sanksi yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 36 UU RI Nomor 04 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 Ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara untuk UU Pornografi dan 2 tahun 6 bulan untuk pasal 281 nya. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan