Wujudkan Keamanan,Tertib Berlalulintas Polres Muba Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Musi 2022.

Sekayu-Sumsel// mataelangnusantara.com-Polres Musi Banyuasin menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi yang bertajuk Zebra Musi 2022 dihalaman Mapolres Musi Banyuasin Sumatera Selatan Senin,03/10/2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman polres Muba dipimpin oleh Kapolres Muba yang mana dalam hal ini diwakili Waka Polres Kompol Satria Dwi Dharma, yang mana dalam kegiatan apel pasukan ini juga dihadiri Instansi terkait di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam amanatnya Kompol Satria mengatakan; bahwa kegiatan operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.serta untuk menertibkan pelanggaran berkendara [lalulintas] dan kegiatan ini akan digelar selama dua pekan kedepan.

Kegiatan Operasi Zebra Musi 2022 akan berlangsung atau digelar selama 14 hari terhitung dari tanggal 03 – Oktober s/d 16 – Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar aturan aturan berlalu lintas.

” Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan Lala lantas.intinya,hal hal atau prilaku pengendara motor yang membahayakan pengguna kendaraan maupun orang lain pungkas Waka Polres Muba Kompol Satria Dwi Dharma.

Ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama dari petugas kepolisian selama berlangsungnya Operasi Zebra khususnya, Operasi Zebra Musi 2022 di jajaran Polres Musi Banyuasin ini,diantaranya:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

3. Mengunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

4. Untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak menggunakan Helm standar (SNI)

5. Tidak memakai atau menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

6. Berkendara melebihi batas normal atau kecepatan

7. Pengendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

10. Sepeda motor dengan pelengkap [perlengkapan] tidak standar

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengendara yang melanggar Marka bahu jalan

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas.

( SRT86 )

Sumber:Humas Polres Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan